Warga di Purwakarta Keluhkan Pungutan Listrik Desa
Program listrik desa (lisdes) yang dicanangkan Pemkab Purwakarta sejak 2009
lalu ternyata menuai permasalahan. Di Desa Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru misalnya. - ilustrasi
Dutanews - Purwakarta , program Listrik Desa (Lisdes) yang dicanangkan Pemkab Purwakarta sejak 2009 lalu ternyata menuai permasalahan. Di Desa Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru misalnya.
Di wilayah tersebut, sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan aparat desanya atas rekomendasi kepala desa. Adapun besarannya mencapai Rp250.000/KK bagi penerima Lisdes.
Padahal, program Lisdes ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Dalam penerapannya digratiskan alias tidak dipungut seperserpun. Apalagi program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin.
Salah seorang warga di Desa Cadasmekar yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada bulan ini sejumlah warga di desanya mendapatkan jatah program Lisdes. Akan tetapi, saat melakukan pendataan di kantor desa, sejumlah aparat mengatakan program ini ada biayanya. Setiap KK diharuskan membayar sebesar Rp250.000.
“Masyarakat sangat terbebani dengan besaran pungutan yang jumlahya dinilanya cukup besar hingga Rp250.000. Bahkan, biaya pemasangan itu wajib dibayar. Karena jika warga miskin penerima lisdes itu tidak membayar, maka aparat desa yang mendata akan mengalihkan jatahnya mereka kepada yang lain. Alasannya, biaya itu untuk pemasangan instalasi listrik,” katanya kepada INILAH.COM, Kamis (21/6/2012).
Salah seorang Ketua RW di Desa Cadasmekar yang juga enggan disebutkan identitasnya menyebutkan sebanyak 52 KK gakin di desanya mendapatkan bantuan Lisdes tahun ini. Dia membenarkan bila program ini pada kenyataannya tidak gratis. Sebab, warga harus membayar uang kepada aparat desa. “Pungutan ini sedang santer dibicarakan di kalangan warga,” kata dia.
Diakui Ketua RW, kabarnya pungutan tersebut dipergunakan bagi membayar upah pekerja yang memasang instalasi dan pegawai yang mendata. Tak hanya itu, rumornya dari pungutan ini kepala desa juga mendapatkan jatah.
Sementara itu, Kepala Desa Cadasmekar Binbin tidak menampik saat dikonfirmasi soal pungutan tersebut. Bahkan, dia memberikan alasan kalau pungutan itu atas kesepakatan bersama. Karena semuanya sepakat, maka pungutan itu tak ada masalah. “Kalau ada yang menolak, maka kami tak memungutnya,” kata Binbin.
Diakui dia, biaya pungutan itu salah satunya dipergunakan untuk memberi upah kepada aparatur desa. Sebab, dalam program ini mereka kebagian mendata warga. Pendataan itu, menbutuhkan biaya operasional.
Akan tetapi, biaya operasional tersebut tidak teranggarkan oleh Pemkab. sehingga harus memungut dari warga. Selain untuk membayar upah aparat, sebagian uang dari penerima Lisdes itu dimanfaatkan untuk sumbangan masjid, memperbaiki jalan lingkungan, dan renovasi fasilitas umum.
Terkait dengan jatah yang mengalir ke sakunya, Binbin membantahnya. Dia mengaku tak memperoleh jatah sepeserpun. Sebab, pungutan itu semuanya dikelola oleh aparat yang melakukan pendataan. Adapun besaran pungutan Rp250.000, dirinya menilai itu sangat wajar. Sebab di desa lain ada yang pungutannya lebih besar.[jul.inilah.com]
Sumber : http://olahraga.inilah.com/read/detail/1874609/warga-di-purwakarta-keluhkan-pungutan-listrik-desa
