PT Lapindo Brantas Harus Segera Berikan Ganti Rugi
"Kami mendorong PT Lapindo agar bertanggung jawab, dan segera memberikan ganti rugi kepada masyarakat," ujar Taufik seusai mengikuti sidang uji materiil pasal 19 UU APBN-P 2012 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).
Taufik menolak jika pembayaran ganti rugi juga harus ditanggung oleh pemerintah, sesuai isi pasal 19 UU APBN-P 2012, yang pembayarannya menggunakan pajak yang dibayar rakyat.
"Tidak boleh uang negara, salah satu sumbernya dari hasil penjualan pajak para pemohon, dan rakyat digunakan untuk menalangi kesalahan indivindu tertentu saja," kata Taufik.
Dalam persidangan uji materiil, majelis panel MK masih memberikan pertimbangan kepada pemohon, yakni Taufik beserta rekan-rekannya, apakah ingin memperbaiki beberapa kekurangan dalam permohonan atau tidak.
"Kami memberkan waktu paling lambat 14 hari kepada pemohon jika ingin memperbaiki permohonan," kata Ketua Majelis Panel MK Anwar Usman dalam persidangan.
Sumber : Tribunnews