Kemenlu Tidak Punya Data WNI di Luar Negeri
Dutanews - Jakarta, Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menyayangkan Kementerian Luar Negeri yang tidak mempunyai data warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Hal ini disampaikan Poempida saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) hari ini (Rabu 20/6/2012) di Jakarta.
"Bagaimana mungkin bisa melakukan perlindungan terhadap para TKI apalagi WNI kalau pemerintah tidak mempunyai data warganya?," tanya politisi Partai Golkar ini. Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kemenlu harus segera bersinergi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan keberadaan WNI maupun TKI yang ada di luar negeri. "Dengan adanya validasi data maka tujuan pemerintah melindungi keberadaan WNI di luar negeri akan terwujud," katanya.
Poempida juga menyoroti mekanisme asuransi untuk perlindungan bagi TKI yang selama ini tidak pernah memberikan perlindungan riil bagi para TKI. Menurut Poempida, Kemenakertrans tidak akan pernah dapat memberikan hakekat perlindungan yang riil bagi para TKI. "Saya merekomendasikan Kemenakertrans untuk membubarkan dan mencari suatu sistem perlindungan yang lebih mumpuni bagi para TKI," tegasnya.
Ia mengatakan, banyak mendapat laporan bahwa selama ini masih ada berbagai pungutan asuransi illegal di luar konsorsium asuransi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, ada keengganan konsorsium asuransi untuk melakukan investasi dalam rangka membangun shelter di luar negeri. "Saya melihat ada kecenderungan konsorsium asuransi untuk "bermain" karena terkadang pengajuan klaim asuransi sering dipersulit berkaitan dengan klaim asuransi," tukas Poempida.
Menanggapi klaim asuransi TKI yang bermasalah, direktur riset Katalog Indonesia Andrea Salamun mengatakan bahwa timbulnya permasalahan tersebut karena tidak adanya database yang representatif tentang kepesertaan TKI di perwakilan RI dan kementerian/badan. Hal ini menyebabkan sulitnya meminta asuransi membayarkan klaim, disorientasi/fungsi dan peran pialang asuransi serta belum adanya mekanisme reimbursement atas biaya tersebut.
Andrea berpendapat bahwa perlu adanya pelurusan fungsi dan peran pialang asuransi dalam program asuransi TKI. "Adanya pelurusan fungsi agar lebih berpihak kepada Tertanggung sebagaimana ketentuan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian bukan sebaliknya berpihak kepada Penanggung (Konsorsium Asuransi)," kata Andrea.
Cara berikutnya dengan memaksimalkan santunan asuransi kepada TKI. "Cara ini dilakukan untuk meredam isu gratifikasi kepada para pejabat Negara dalam penyelenggaraan program Asuransi TKI apabila klaim bisa dijalankan sesuai aturan," kata Andrea.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/06/20/09114813/Kemenlu.Tidak.Punya.Data.WNI.di.Luar.Negeri