Dua Tersangka Pencuri Pulsa Diadili di Purwakarta
Dutanews - Purwakarta, Dua tersangka pencuri pulsa milik Telkomsel, yakni Ahmad Hanafi dan Lukman, mulai diadili di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/6/2012) siang. Keduanya disidangkan secara terpisah oleh majelis hakim yang sama.
Majelis hakim dipimpin HAS Pudjoharsoyo dengan anggota Nursari Baktiana dan Hastuti. Pada sidang perdana ini, majelis hakim menggelar agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang diwakili Sri Muntari.
Atas perbuatan menjebol server Telkomsel dan menjual pulsa hasil curian, kedua tersangka didakwa melanggar pasal tentang pencurian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga melanggar pasal dari UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ahmad Hanafi dan Lukman bersama lima tersangka lain ditangkap polisi pada Januari 2012. Setelah ditangani penyidik Polri, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan kemudian ke kejaksaan negeri di wilayah masing-masing.
"Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Purwakarta sehingga perkaranya ditangani Pengadilan Negeri Purwakarta," kata Pudjoharsoyo.
