PURWAKARTA NEWS Dua Tersangka Pencuri Pulsa Diadili di Purwakarta - dutanews.com
|

Dua Tersangka Pencuri Pulsa Diadili di Purwakarta


Dutanews -  Purwakarta, Dua tersangka pencuri pulsa milik Telkomsel, yakni Ahmad Hanafi dan Lukman, mulai diadili di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/6/2012) siang. Keduanya disidangkan secara terpisah oleh majelis hakim yang sama.
Majelis hakim dipimpin HAS Pudjoharsoyo dengan anggota Nursari Baktiana dan Hastuti. Pada sidang perdana ini, majelis hakim menggelar agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang diwakili Sri Muntari.
Atas perbuatan menjebol server Telkomsel dan menjual pulsa hasil curian, kedua tersangka didakwa melanggar pasal tentang pencurian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga melanggar pasal dari UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ahmad Hanafi dan Lukman bersama lima tersangka lain ditangkap polisi pada Januari 2012. Setelah ditangani penyidik Polri, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan kemudian ke kejaksaan negeri di wilayah masing-masing.
"Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Purwakarta sehingga perkaranya ditangani Pengadilan Negeri Purwakarta," kata Pudjoharsoyo.


Posted by PURWADUTA MEDIA on 05.28. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan dutanews dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. dutanews akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Dua Tersangka Pencuri Pulsa Diadili di Purwakarta"

Leave a reply

Recently Added